Rabu, 08 Desember 2010 | By: Babad Sunda

Tanggapan SBY Isi UU Keistimewaan Yogyakarta Aspek Hukum Indonesia dan Negara Demokrasi vs Sistem Kerajaan

Tanggapan SBY Isi UU Keistimewaan Yogyakarta Aspek Hukum Indonesia dan Negara Demokrasi vs Sistem Kerajaan. DIY YOGYAKARTA - Rancangan Undang-undang Keistimewaan Yogyakarta merupakan salah satu RUU prioritas yang disiapkan pemerintah tahun ini. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyatakan, ada tiga hal yang harus diperhatikan dalam penyusunan RUU ini. "Berkali-kali saya menyampaikan posisi dasar pemerintah berkaitan dengan Undang-undang tentang Keistimewaan Yogyakarta atau tentang pemda DIY," kata SBY saat membuka rapat kabinet terbatas di kantornya, Jakarta. Lihat Referendum Undang Undang Dasar 1945 Gubernur DIY Ajukan Referendum UUD 45 dan Profil Basrief Arief Biografi Jaksa Agung Baru Riwayat Hidup Perjalanan Karir.

"Pertama pilarnya adalah pilar nasional yakni Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dalam Undang-undang Dasar telah diatur dengan gamblang."

Kedua, kata SBY, harus dipahami keistimewaan DIY itu sendiri berkaitan dengan sejarah dari aspek-aspek lain yang harus diperlakukan secara khusus sebagaimana pula yang diatur dalam Undang-undang Dasar. Ketiga, harus diperhatikan aspek Indonesia adalah negera hukum dan negara demokrasi.

"Nilai-nilai demokrasi tidak boleh diabaikan. Oleh karena itu, tidak boleh ada sistem monarki yang bertabrakan dengan konstitusi mau pun nilai-nilai demokrasi," kata SBY.

SBY yakin, RUU Keistimewaan Yogyakarta nanti bisa mencari rumusan yang bisa mempertemukan ketiga aspek itu. Presiden juga berharap ada komunikasi yang baik antara pemerintah dengan DPR, Pemerintah (Pusat) dengan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta maupun komunitas lain yang memiliki kepedulian dan pemikiran-pemikiran baik tentang sistem dan tata pemerintahan Daerah Istimewa Yogyakarta.

RUU Keistimewaan Yogyakarta menjadi wacana sejak muncul UU Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah. Namun dua periode DPR gagal membahas RUU Keistimewaan Yogyakarta. Salah satu ganjalannya, soal kepala daerah apakah dipilih langsung atau ditetapkan seperti yang sudah berlangsung sejak Indonesia merdeka yakni dijabat Sultan Yogyakarta. September 2010 lalu, Sri Sultan Hamengku Buwono X, Gubernur yang juga penguasa Yogyakarta, mengusulkan referendum untuk membahas soal krusial posisi kepala daerah ini. vivanews.com

UU Keistimewaan Yogya, RUU Keistimewaan Yogyakarta, Tanggapan SBY Tentang UU Keistimewaan Yogyakarta, UU Nomor 22 Tahun 1999, Isi Lengkap UU Nomor 22 Tahun 1999, Aspek Hukum Indonesia, Negara Demokrasi, Sistem Kerajaan, Referendum UUD 45, Perubahan Undang Undang Dasar 1945, Sistem Pemerintahan, Gubernur DIY Yogyakarta, Sri Sultan Hamengku Buwono X

Jika menurut Anda artikel ini bermanfaat, silahkan vote ke Lintas Berita agar artikel ini bisa di baca oleh orang lain.

1 komentar:

adimulya mengatakan... [Reply to comment]

saya sangat gembira dengan adanya berbagai informasi ini semoga bermanfaat untuk seluruh pembaca.....amien

Posting Komentar

Pengunjung yang baik tentunya memberikan Komentar,kritik serta saran yang sopan disini, Terima kasih atas komentar dan kunjungan nya

Kembali lagi ke atas