Rabu, 08 Desember 2010 | By: Babad Sunda

Rancangan Undang-Undang (RUU) Cagar Budaya


(Menteri Kebudayaan dan Pariwisata mengucapkan selamat kepada pimpinan sidang seusai Sidang Paripurna di Gedung DPR, Senayan, 26 Oktober 2010)

Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Cagar Budaya telah disahkan dalam Sidang Paripurna yang berlangsung di Gedung Nusantara II DPR-RI Jakarta, Selasa (26/10). Seluruh fraksi dalam Rapat Paripurna yang dipimpin Priyo Budi Santoso menyatakan setuju pengesahan RUU tersebut, begitu pula pihak pemerintah yang diwakili Menteri Kebudayaan dan Pariwisata (Menbudpar) Ir. Jero Wacik, SE.



Menbudpar Jero Wacik dalam penyampaian pendapat akhir pemerintah menyatakan, masa berlaku UU tentang Cagar Budaya ini diharapkan lebih panjang yakni bila dalam peraturan sebelumnya UU nomor 5 tahun 1992 hanya berlaku selama 18 tahun, dalam UU tentang Cagar Budaya ini berlakunya diharapkan bisa 30 tahun.

“Begitu pula dalam paradigma pelestarian cagar budaya , dalam UU tentang Cagar Budaya ini ada keseimbangan antara aspek ideologis, akademis, ekologis, dan ekonomis guna meningkatkan kesejahteraan rakyat yang sejalan dengan perkembangan, tuntutan, dan kebutuhan hukum dalam masyarakat,” kata Menbudpar Jero Wacik.

Oleh karena itu dalam penyelenggaraan pelestarian cagar budaya, menurut Menbudpar Jero Wacik, telah dilakukan orientasi yang meliputi pertama, bagi pemilik cagar budaya yang telah memenuhi kewajibannya diberikan hak berupa kompensasi dan insentif. Kedua, dalam rangka mengetahui jumlah, jenis, bentuk, dan keberadaan cagar budaya secara nasional dilakukan regitrasi nasional. Ketiga, memberikan peranan yang lebih besar kepada pemerintah daerah dalam pelestarian cagar budaya. Keempat, pelanggaran terhadap pelestarian cagar budaya digolongkan pada kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) dan oleh karenanya diperlukan hukum yang lebih berat.

Sementara itu Wakil Ketua Komisi X DPR yang juga sebagai Ketua Panja RUU tentang Cagar Budaya Heri Akhmadi dalam laporannya menyatakan, RUU tentang Cagar Budaya ini merupakan usul inisiatif DPR, di mana melalui Keputusan Rapat Paripurna DPR pada 25 Mei 2010 secara aklamasi RUU ini diterima menjadi usul inisiatif DPR. “RUU tentang Cagar Budaya ini memiliki perubahaan mendasar dan subtansial antara lain mengenai paradigma pelestarian yang dinamis, pengelolaan yang berbasis masyarakat, serta yang diatur tidak terbatas pada benda melainkan meliputi benda, bangunan, struktur, situs dan kawasan, serta kepemilikan maupun penguasaan,” katanya.

Menbudpar Jero Wacik menilai, pengesahan RUU tentang Cagar Budaya dalam Rapa Paripurna berlangsung dinamis dan cepat, karena muatan politis dalam RUU ini relatif sedikit. (Pusformas)


Dikutip dari: http://www.budpar.go.id (26 Oct 2010)

Jika menurut Anda artikel ini bermanfaat, silahkan vote ke Lintas Berita agar artikel ini bisa di baca oleh orang lain.

0 komentar:

Posting Komentar

Pengunjung yang baik tentunya memberikan Komentar,kritik serta saran yang sopan disini, Terima kasih atas komentar dan kunjungan nya

Kembali lagi ke atas