Kamis, 02 Desember 2010 | By: Babad Sunda

JUAL BELI BANGUNAN CAGAR BUDAYA “DILARANG ATAU TIDA

Kasus jual beli “rumah tradisional” (bangunan cagar budaya) akhir-akhir ini marak di Kotagede, bahkan mungkin sudah berlangsung sejak lama. Persoalan ketidakmampuan ekonomi dan kedakmampuan mengelola menjadi titik tolak adanya kasus ini.
Kalau ditinjau secara sosial, ini adalah hal yang wajar, karena apalagi yang harus dilakukan ketika kehidupan harus berjalan terus, sementara untuk menghadapi kerasnya hidup hanya “rumah tradisional” satu-satunya hal yang tersisa yang diharapkan dapat digunakan untuk mengatasinya.
Disinilah persoalan yuridis muncul, artinya apakah jual beli “rumah tradisional” itu tindakan legal ataukah ilegal.

* * * * * * * * * * * * * * * * * * * *


Ilmu pengetahuan membedakan “warisan dunia” (world heritage menjadi dua, yaitu ‘warisan alam’ (natural heritage ) dan ‘warisan budaya’ (cultural heritage). Pada saat ini, di Indonesia ada 4 (empat) warisan alam yang sudah ditetapkan menjadi warisan alam dunia, yaitu Taman Nasional Ujung Kulon (ditetapkan pada tahun 1991), Taman Nasional Komodo (1991), Taman Nasional Lorentz (1991), dan Hutan Tropis Sumatera (2004). Disamping itu juga ada 3 (tiga) warisan budaya yang sudah ditetapkan menjadi warisan budaya dunia, yaitu Candi Borobudur (1991), Candi Prambanan (1991), dan Sangiran (1996).
Sedangkan ‘warisan budaya’ itu sendiri secara definitif dibedakan menjadi 2 (dua), yaitu warisan budaya yang bersifat ‘fisik’ (phisical / material culture), seperti benda cagar budaya dan situs; dan warisan budaya yang bersifat ‘non fisik’ (living culture), seperti adat istiadat dan kesenian.
Berdasarkan hal ini, ‘rumah tradisional’ di Kotagede termasuk warisan budaya yang bersifat fisik. Namun demikian, apakah dapat dikatakan bahwa ‘rumah tradisonal’ di Kotagede dapat disebut sebagai “benda cagar budaya” sebagaimana diatur dalam Undang-undang R.I. Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya.

Menurut ‘konstruksi yuridis’ dalam Undang-undang R.I. Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya beserta peraturan pelaksanaannya, diketahui bahwa suatu benda untuk dapat disebut sebagai benda cagar budaya harus memenuhi syarat ‘materiil’ dan ‘formil’. Jadi tidak cukup hanya dikatakan bahwa benda/bangunan kuno yang bernuansa tradisionil dengan sendirinya adalah benda cagar budaya, karena ada proses yuridis yang harus dilalui, dan itu bisa panjang dan lama sekali.

Adapun yang dimaksud dengan “syarat materiil” adalah sebagaimana tercantum dalam pasal 1 Undang-undang R.I. Nomor 5 Tahun 1992, yang menyatakan bahwa:
Benda cagar budaya adalah:
a. benda buatan manusia, bergerak atau tidak bergerak yang berupa kesatuan atau kelompok, atau bagian-bagiannya atau sisa-sisanya, yang berumur sekurang-kurangnya 50 (lima puluh) tahun, atau mewakili masa gaya yang khas dan mewakili masa gaya sekurang-kurangnya 50 (lima puluh) tahun, serta dianggap mempunyai nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan.
b. benda alam yang dianggap mempunyai nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan.
Namun masalahnya untuk dapat disebut sebagai benda cagar budaya tidak cukup hanya memenuhi kriteria sebagaimana tercantum dalam pasal 1 Undang-undang R.I. Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya (syarat materiil), namun juga harus memperhatikan bunyi Alinea keempat Penjelasan Umum Undang-undang R.I. Nomor 5 Tahun 1992, yang menyatakan bahwa “ . . . . . . . . tidak semua peninggalan sejarah mempunyai makna sebagai benda cagar budaya . . . “. Dan juga harus memperhatikan ketentuan dalam pasal 10 Undang-undang R.I. Nomor 5 Tahun 1992 juncto pasal 7 Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan R.I. Nomor 087/P/1993, yang pada intinya menyatakan bahwa, “sesuatu benda” untuk dapat disebut sebagai benda cagar budaya, disamping harus memenuhi kriteria sebagaimana tercantum dalam pasal 1 Undang-undang R.I. Nomor 5 Tahun 1992 juga harus ada penetapan hukum (Surat Keputusan) yang menyatakannya sebagai benda cagar budaya (syarat formil).
Kembali ke persoalan semula, apakah ‘rumah tradisional’ di Kotagede dengan sendirinya (secara otomatis) dapat disebut sebagai benda cagar budaya?. Jawabannya: Tidak.
Berdasarkan ketentuan hukum sebagaimana diuraikan di atas, untuk mengetahui agar ‘rumah tradisional’ di Kotagede dapat disebut sebagai benda cagar budaya, maka harus dilakukan suatu penelitian (pendataan) terlebih dahulu, untuk kemudian dilakukan penilaian (guna mengetahui usia dan nilai penting yang terkandung pada rumah tradisional tersebut). Dan selanjutnya diusulkan untuk ditetapkan menjadi benda cagar budaya kepada Menteri yang bertanggungjawab di bidang kebudayaan.
Walaupun demikian, meskipun belum ditetapkan sebagai benda cagar budaya, namun fakta menunjukkan bahwa secara kasat mata mayoritas ‘rumah tradisional’ di Kotagede berusia lebih 50 (lima puluh) tahun dan mempunyai nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan (memenuhi syarat materiil sebagaimana diatur dalam pasal 1 Undang-undang R.I. Nomor 5 Tahun 1992), sehingga diberi perlindungan hukum sebagai benda cagar budaya dengan segala akibat hukumnya, terutama jika terjadi “pengelolaan” yang dapat membahayakan keberadaan bangunan yang secara laten (materiil ) mengandung makna sebagai benda cagar budaya tersebut (menurut ‘konstruksi yuridis’ dalam Undang-undang R.I. Nomor 5 Tahun 1992 dinamakan benda yang diduga benda cagar budaya).
Logika yuridisnya sebagaimana uraian berikut ini:
- Menurut pasal 3 Undang-undang R.I. Nomor 5 Tahun 1992 : “Lingkup pengaturan undang-undang ini meliputi benda cagar budaya, benda yang diduga benda cagar budaya, benda berharga yang tidak diketahui pemiliknya, dan situs.
- Sedangkan menurut pasal 10 Undang-undang R.I. Nomor 5 Tahun 1992 : “. . . . . . . . . . . . . . . selama dilakukan proses penelitian terhadap benda . . . . . . diberi perlindungan sebagai benda cagar budaya”.
- Dengan logika yang paling sederhana, pada saat Undang-undang R.I. Nomor 5 Tahun 1992 diundangkan pada tanggal 21 Maret 1992, tentunya belum ada satupun benda yang ditetapkan sebagai benda cagar budaya ( memenuhi syarat formil dan syarat materii/ ) sebagaimana dikehendaki peraturan perundangan tersebut, sehingga apakah dengan demikian benda yang diduga benda cagar budaya tersebut dapat diperlakukan seenaknya. Tentunya tidak, karena benda yang belum mempunyai Surat Keputusan Penetapan sebagai benda cagar budaya tersebut, asalkan secara ‘substansial’ (setelah melalui proses penelitian/studi dan setelah dilakukan penilaian) memenuhi kriteria sebagai benda cagar budaya sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 Undang-undang R.I. Nomor 5 Tahun 1992, maka benda tersebut akan diberi perlindungan sebagai benda cagar budaya dengan segala akibat hukumnya.
Berdasarkan uraian di atas dapat diambil suatu kesimpulan bahwa, meskipun “rumah tradisional’ di Kotagede belum ditetapkan sebagai benda cagar budaya oleh Menteri yang bertanggungjawab di bidang kebudayaan ( mengingat di seluruh wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta baru ada 40 bangunan yang ditetapkan sebagai benda cagar budaya / Daftar terlampir ), namun jika berdasarkan “penelitian/studi dan penilaian”, dianggap memenuhi kriteria sebagai benda cagar budaya sebagaimana diatur dalam Undang-undang R.I. Nomor 5 Tahun 1992, maka “rumah tradisional’ di Kotagede diberi perlindungan sebagai benda cagar budaya dengan segala akibat hukumnya. Ini artinya setiap kegiatan yang berkaitan dengan “pengelolaan” (perlindungan dan pemeliharaan) “rumah tradisional’ di Kotagede harus tunduk pada ketentuan yang terdapat dalam Undang-undang R.I. Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya beserta peraturan pelaksanaannya.
Peraturan pelaksanaan Undang-undang R.I. Nomor 5 Tahun 1992 adalah:
- Peraturan Pemerintah R.I. Nomor 5 Tahun 1992 tentang Pelaksanaan Undang-undang R.I. Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya.
- Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan R.I. Nomor 087/P/1993 tentang Pendaftaran Benda Cagar Budaya.
- Keputusan Direktur Jenderal Kebudayaan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 0248/F1.IV/J.93 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tata Cara Pendaftaran Benda Cagar Budaya.
- Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan R.I. Nomor 062/U/1995 tentang Pemilikan, Penguasaan, Pengalihan dan Penghapusan Benda Cagar Budaya dan/situs.
- Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan R.I. Nomor 063/U/1995 tentang Perlindungan dan Pemeliharaan Benda Cagar Budaya.
- Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan R.I. Nomor 064/U/1995 tentang Penelitian dan Penetapan Benda Cagar Budaya dan/atau Situs.

* * * * * * * * * * * * * *

Salah satu ketentuan hukum dalam Undang-undang R.I. Nomor 5 Tahun 1992 yang paling fenomenal berkaitan dengan keberadaan ‘rumah tradisional’ di Kotagede adalah masalah “jual-beli” bangunan tersebut.
Sebelum membahas masalah jual beli benda cagar budaya (termasuk di dalamnya ‘bangunan’ cagar budaya) perlu kiranya terlebih dahulu disampaikan ketentuan hukum tentang “Pendaftaran Benda Cagar Budaya”, karena ketentuan tentang ‘jual beli’ benda cagar budaya termasuk di dalamnya.
Pendaftaran benda cagar budaya merupakan merupakan ‘kewajiban hukum’ bagi setiap orang yang memiliki atau menguasainya. Hal ini bisa dilihat dari bunyi pasal 2 Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan R.I. Nomor 087/P/1993 tentang Pendaftaran Benda Cagar Budaya. Menurut pasal ini, “Setiap orang yang memiliki dan/atau menguasai benda cagar budaya wajib mendaftarkan benda cagar budaya/benda yang diduga benda cagar budaya yang dimiliki dan/atau dikuasai”.
Menurut pasal 4 Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan R.I. Nomor 087/P/1993: “Lingkup pendaftaran benda cagar budaya meliputi benda cagar budaya, dan/atau benda yang diduga benda cagar budaya, dan situs yang berada di wilayah hukum Indonesia”.
Berdasarkan ketentuan hukum ini dan mengingat uraian sebelumnya, diketahui bahwa ‘rumah tradisonal’ di Kotagede adalah termasuk jenis benda yang diduga benda cagar budaya, sehingga wajib didaftarkan oleh pemilik / yang menguasainya ke instansi yang bertanggungjawab atas pendaftaran benda cagar budaya.
Adapun instansi yang bertanggungjawab atas pendaftaran benda cagar budaya adalah Seksi Kebudayaan Kantor Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II. Pendaftaran disampaikan secara tertulis dengan dilengkapi data mengenai identitas pemilik, riwayat pemilikan, jenis, jumlah, bentuk, dan ukuran benda cagar budaya.
Dengan adanya pendaftaran benda cagar budaya, apabila berdasarkan ‘pemeriksaan’ Seksi Kebudayaan Kantor Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, ternyata benda yang akan didaftarkan adalah benda cagar budaya dan/atau benda yang diduga benda cagar budaya, maka akan diberikan “Surat Bukti Pendaftaran”.
Bukti pendaftaran ini tidak berlaku apabila:
a. Benda yang didaftarkan ternyata bukan benda cagar budaya.
b. Benda cagar budaya tersebut di”alih”kan pemilikannya atau dipindahkan ke lain Daerah Tingkat II.
Sedangkan menurut pasal 5 ayat (2) Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan R.I. Nomor 087/P/1993: “Pendaftaran mencakup pemilikan, penguasaan, pengalihan hak, dan pemindahan tempat”.
Jual beli bangunan cagar budaya adalah jenis perbuatan hukum yang termasuk kategori ‘pengalihan hak’ sehingga harus di’daftar’kan ke instansi yang bertanggungjawab atas pendaftaran benda cagar budaya.
Jika kewajiban hukum ini tidak dipenuhi, maka kepada pelakunya dapat diancam dengan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam pasal 28 Undang-undang R.I. Nomor 5 Tahun 1992, yaitu berupa pidana kurungan selama-lamanya 1 (satu) tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp.10.000.000,- (Sepuluh juta rupiah).

* * * * * * * * * * * * * *

Berdasarkan uraian di atas, akhirnya kita sampai pada suatu kesimpulan bahwa jual beli bangunan cagar budaya (termasuk di dalamnya “rumah tradisional’ di Kotagede) tidak dilarang (legal) sepanjang memenuhi ketentuan hukum yang berlaku, yaitu dengan melakukan “pendaftaran” pada instansi yang bertanggungjawab atas pendaftaran benda cagar budaya.

* Disampaikan dalam diskusi publik bulanan Masyarakat Advokasi Warisan Budaya (MADYA) pada tanggal 25 Juli 2009 di Omah UGM dengan tema : “Jual-Beli Benda atau Bangunan Cagar Budaya (BCB), Dilarang?”,

Oleh Dendi Eka Hartanto Salikun
moderator Joe Marbun.
terima kasih atas artikelnya, agar kami semua berbagi wawasan, dan memahami pentingnya pelestarian benda cagar budaya, artikel ini saya share dari :blognya http://joemarbun.wordpress.com

Jika menurut Anda artikel ini bermanfaat, silahkan vote ke Lintas Berita agar artikel ini bisa di baca oleh orang lain.

2 komentar:

target='_blank'>Unknown mengatakan... [Reply to comment]

sangat bagus pak, kebetulan ada tugas kuliah berkaitan dengan cagar budaya,
kalau ingin tahu daftar bangunan yg sudah diregistrasi di suatu kota cari informasinya dimana ya?
trims masukannya

target='_blank'>Carita Ki Sunda mengatakan... [Reply to comment]

kebetulan saya juga belum menemukan webs resmi yang meregister semua benda cagar budaya, tapi kemungkinan besar pemerintah RI melalui Direktorat Kebudayaan/Departemen Pendidikan dan Kebudayaan /pariwisata mempunyai peran besar dlm meregister BCB,sbg contoh Museum Prabu Geusan Ulun Sumedang ter register di bawah Momenten Ordonnatie Nomor 19 Tahun 1931(Staatsblad Tahun 1931 Nomor 238), mohon maaf jika jawabanyya tdk memuaskan, dan nanti klo saya mendapatkan informasi lengkapnya, insyaallah akan saya kabari..trmksh

Posting Komentar

Pengunjung yang baik tentunya memberikan Komentar,kritik serta saran yang sopan disini, Terima kasih atas komentar dan kunjungan nya

Kembali lagi ke atas