Kamis, 02 Desember 2010 | By: Babad Sunda

Pasca Penetapan Batik Sebagai Warisan Dunia oleh UNESCO

Pasca Penetapan Batik Sebagai Warisan Dunia oleh UNESCO: Seruan kepada Seluruh Rakyat Indonesia
“Menggali Jati Diri ke-arah Kemandirian Bangsa di tengah Pemanasan Global”

Pada Tanggal 02 Oktober 2009, di kota Abu Dhabi – Uni Emirat Arab, UNESCO resmi menetapkan Batik yang berasal dari tanah air Indonesia sebagai Warisan Budaya Dunia. Ini merupakan momentum puncak dari sejumlah rangkaian sidang The Committee for the Safeguarding of the Intangible Heritage UNESCO yang telah dimulai sejak tanggal 28 September 2009 yang lalu. Untuk itu, patut disampaikan ucapan selamat kepada Pemerintah Pusat, Daerah, maupun masyarakat Indonesia yang telah berjuang mengangkat harkat dan martabat bangsa di dunia internasional melalui karya budaya Batik. Ini merupakan tonggak awal dari sejarah perjuangan yang dilakukan oleh seluruh elemen bangsa, maka selayaknya-lah momentum tanggal 02 Oktober ditetapkan sebagai momentum peringatan “Hari Batik Internasional”.
Sebagai Warisan Budaya (Heritage) milik Indonesia yang telah diakui dunia melalui badan PBB tersebut, tentu hal ini janganlah membuat kita langsung berpuas diri.Penetapan Batik yang telah melalui beberapa tahap penilaian, merupakan satu rangkaian perjuangan dan bentuk penghargaan masyarakat Indonesia terhadap warisan leluhur yang mengandung nilai dan makna yang mendalam serta bermanfaat memicu dan memerdekakan pikiran masyarakat Indonesia agar menjadi bangsa yang mandiri. Perjuangan itu sendiri belum usai. Satu tantangan terbesar ke depan adalah menjadikan Batik sebagai “tuan di negerinya sendiri, dan bersahabat di negeri orang”. Artinya, Batik yang selama ini identik dengan pakaian, seharusnyalah menjadi pakaian resmi di negeri sendiri, serta dapat di terima dalam pergaulan resmi internasional. Hal ini cukup beralasan, mengingat Batik telah disahkan secara resmi oleh dunia melalui badan PBB tersebut.
Dalam konteks kekinian, di tengah ancaman pemanasan global dan kondisi iklim yang berbeda-beda di setiap negara, momentum penetapan Batik sebagai Warisan Budaya dunia haruslah dilihat sebagai sebuah peluang bahwa batik bisa dijadikan solusi alternatif pakaian resmi internasional sejajar dengan Jas. Hal ini sangat logis, karena pakaian batik sangatlah tepat digunakan dalam kondisi iklim tropis seperti di Indonesia dan banyak negara lainnya. Berbeda halnya dengan Jas yang biasa digunakan di negara non tropis, seperti Eropa. Dan ini sejalan dengan teori umum yang mengatakan bahwa terbentuknya kebudayaan karena adanya proses timbal-balik dan saling mempengaruhi antara manusia dengan lingkungan. Artinya jenis bahan dan ketebalan pakaian yang digunakan oleh manusia dalam konteks budaya disesuaikan dengan kondisi lingkungannya. Bangsa Indonesia tidak memiliki alasan yang cukup kuat menggunakan Jas yang dibawa oleh bangsa Eropa pada masa kolonialisme, yang apabila digunakan kepanasan. Hal ini menunjukkan bahwa selama ini Indonesia belumlah percaya diri dalam memanfaatkan kekayaan budaya yang dimilikinya serta masih menjadi sub-ordinat bagi bangsa lainnya. Untuk itu, Pemerintah Indonesia perlu mendorong terwujudnya ide tersebut, dimulai dari Negara Indonesia. Jangan sampai negara lain mendahului dengan menetapkannya sebagai pakaian resmi.
Di sisi lain, Penetapan Batik sebagai warisan budaya dunia milik Indonesia, juga merupakan sarana dalam memupuk kebersamaan atau solidaritas nasional di antara suku-suku bangsa yang ada di Indonesia yang memiliki kekhasan budaya tersendiri dari masing-masing daerah. Batik yang sejarah awalnya berasal dari Jawa tidaklah semata dipahami sebagai milik jawa, tetapi merupakan asset nasional yang harus dipelihara oleh seluruh komponen bangsa sebagai konsekuensi logis dari berdirinya republik ini. Asset tersebut tentu dapat dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat Indonesia. Pemerintah Pusat sudah selayaknya memberikan apresiasi terhadap karya-karya budaya anak bangsa dan mendorong lahirnya kreatifitas masyarakat.
Cita-cita di atas harus dilakukan oleh seluruh elemen bangsa ini, baik Pemerintah Pusat dan Daerah, Swasta, maupun Masyarakat. Untuk itu, Pemerintah sebagai regulator dan pembuat kebijakan dengan masukan dari masyarakat diharapkan membuat konsep dan strategi “Pengarus-utamaan pelestarian dan pengelolaan warisan budaya” sebagai bagian dari kebijakan pembangunan nasional maupun daerah, sehingga tercipta kebersamaan, toleransi, dan sikap kritis dan saling mengembangkan potensi yang ada di masyarakat sebagai sebuah kekuatan dalam membangun kemandirian bangsa.

Salam Budaya…!!!
http://joemarbun.wordpress.com

Jika menurut Anda artikel ini bermanfaat, silahkan vote ke Lintas Berita agar artikel ini bisa di baca oleh orang lain.

0 komentar:

Posting Komentar

Pengunjung yang baik tentunya memberikan Komentar,kritik serta saran yang sopan disini, Terima kasih atas komentar dan kunjungan nya

Kembali lagi ke atas