Rabu, 06 April 2011 | By: Babad Sunda

BAB II KONSEP DAN HAKEKAT KEBUDAYAAN

1. Manusia adalah makhluk yang berusaha mencari makna dalam hidupnya. Dalam dirinya terdapat kemampuan memahami secara akal budi (kemampuan kognitif) mengenai kenyataan dan memakainya untuk mengetahui secara kognitif.

Ia memiliki pula potensi efektif rasa untuk mengagumi dan mengembangkan keindahan (rasa estetis). Disamping itu manusia mempunyai... kemampuan religius untuk menghayati kehidupannya dalam menjawab dan mengartikan kemana arah perjalanan hidupnya dan darimana asalnya. Pokok pikiran ini memandang kebudayaan sebagai kemampuan-kemampuan dalam diri manusia perorangan. Dengan kata lain, kebudayaan dalam diri orang perorang dikatakan pula sebagai kemampuan cipta dalam budi; rasa dalam kedalaman hati; nurani serta karsa dalam kehendaknya.

Meletakkan kebudayaan sebagai dinamika kerja bersama pelaku-pelaku dalam kelompok manusia, maka kebudayaan itu merupakan keseluruhan gagasan (pikiran konseptual), perilaku dan buah karya komunitas manusia (kelompok manusia) yang diperoleh melalui proses belajar menyesuaikan diri secara aktif dengan lingkungan. Kebudayaan itu berintikan gagasan dan nilai sebagai abstraksi pengalaman para pendukungnya yang kemudian menentukan sikap dan tingkah laku mereka.

Raymond Williams meletakkan ranah budaya dalam 3 wilayah (“The Long Revolution”, 1965): pertama, ranah konsep, merupakan ranah ruang manusia memproses penyempurnaan diri teracu dan tertuju pada makna pokok universal tertentu. Rumusan ini mendeskripsi kehidupan dan tata acuan makna universal tetap dihidupi, sistem kepercayaan dan keyakinan akan makna hidup.

Kedua, kebudayaan sebagai ranah “catatan dokumentasi” praksis kehidupan dimana kehidupan dihayati sebagai teks yang mencatat struktur imajinasi, pengalaman dan pemikiran manusia.

Ketiga, ranah-ranah rumusan kemasyarakatan kebudayaan sebagai pandangan jagat hidup tertentu didalamnya kajian-kajian budaya merupakan usaha mengkonstruksi perasaan dalam adat, kebiasaan dan struktur mentalitas yang dipakai untuk menghayati kehidupan.



1. Khusus mengenai penggunaan istilah budaya, studi 2 antropolog yaitu Kroeber dan Kluckhon memetakan keanekaan pengertian budaya dalam 6 pemahaman mengenai budaya.
1. Definisi deskriptif, cenderung melihat budaya sebagai totalitas komprehensif yang menyusun keseluruhan hidup sosial sekaligus menunjukkan bidang-bidang kajian (ranah) yang membentuk budaya.
2. Definisi historis, melihat budaya sebagai warisan yang dialih-turunkan dari generasi satu ke generasi berikutnya.
3. Rumusan normatif, ada 2 bentuk. Yang pertama, budaya adalah aturan atau jalan hidup yang memmbentuk pola-pola perilaku dan tindakan konkret. Yang kedua, menekankan gugus nilai.
4. Definisi psikologis, cenderung menunjuk fungsi budaya sebagai alat pemecahan masalah yang membuat orang bisa berkomunikasi, belajar atau memenuhi kebutuhan material maupun emosionalnya.
5. Definisi struktural, menunjuk hubungan antara aspek-aspek yang terpisah dari budaya sekaligus menyoroti fakta bahwa budaya merupakan abstraksi dari perilaku konkret.
6. Definisi genetis, rumusan budaya yang melihat asal-usul bagaimana budaya itu muncul, bisa bertahan dan tetap eksis. Definisi ini melihat budaya lahir dari interaksi manusia dan tetap bertahan karena ditransmisikan dari satu generasi ke generasi berikutnya.



1. Proses kebudayaan intinya adalah humanisasi (yaitu kerja-kerja peradaban yang semakin mencipta kondisi hidup bersama semakin manusiawi, semakin menyejahterakan satu sama lain karena orang-orangnya juga saling mengembangkan kemanusiaan sesama dan dirinya). Humanisasi dari apa kemana? Humanisasi dari kondisi sosial manusia saling mengerkah sesamanya sebagai serigala (homo homini lupus) menuju ke kondisi hidup bersama dimana manusia memperlakukan sesamanya dan hidup bersama sebagai sahabat (homo homini socius).

keIndonesiaan yang awalnya tulus membangsa yang menyeru: kami bangsa Indonesia dalam teks kultural 1908; 1928 ikrar berbahasa satu, bertanah air satu dan berbangsa satu Indonesia dari keragaman itu ketika diformat dengan politik me-negara setiap kali jatuh dalam otoritarianisme demokrasi terpimpin Soekarno tua atau demokrasi paternalistik keluarga Soeharto hingga persoalan kekuasaan yang memusat dan korupsi meretakkan ke Indonesiaan dalam jurang ketidakadilan pusat dan daerah, lokal dan nasional.

Bagaimana proses ini di ukur?

Dengan tingkatan kemajuan adab dan semakin mendukung harkat kemanusiaan Indonesia. Di ruang ini pekerjaan rumah kita adalah bagaimana menafsirkan keragaman saudara-saudari dengan keberlainannya dihormati dalam bahasa hukum HAM dan tidak kita paksa dengan konsepsi diri ego kelompok dan ego kepentingan atas nama otoritas? Bagaimana kebhinekaan dengan kekayaan mendapatkan ruang yang sama untuk bertumbuh dengan ikhlas saling menghormati masing-masing perbedaan dengan keberlainannya (otherness) dimana saya ikhlas hidup bersama dengan sesama saudara-saudari yang beda agama dan suku tanpa mau memaksakan cita-cita pretensi hidup baik menurutku atau agamaku ke sesama!

Dalam tafsiran kultural ini pulalah saling serap yang indah, yang bermanfaat untuk kelangsungan keragaman dalam masuknya peradaban-peradaban sepanjang sejarah kebudayaan nusantara secara “osmosis” dari Denys Lombard menjadi kata kunci toleransi pemahamannya.



1. Dengan kebudayaan kita dapat menganyam kepribadian nasional sebagai hasil saling membuahi antarkebudayaan daerah dengan memberikan makna dan arah kehidupan bangsa dalam dialog pergaulan antarbangsa menuju peradaban dunia yang bermartabat.





1. Bahasa perundangan tentang kebudayaan itu diharapkan dapat memberi landasan jalan keluar persoalan pergaulan sosial masyarakat Indonesia yang majemuk dengan latar belakang warga masyarakat Indonesia yang beragam latar belakang kebudayaannya yang membutuhkan kerangka acuan nasional.



1. Pengambilalihan ilmu pengetahuan dan teknologi modern di satu pihak dan kekayaan kearifan budaya lokal di lain pihak membutuhkan upaya penyediaan ruang dialog pengembangannya demi semakin berharkatnya keadaban bangsa dan bermartabatnya negara, di tengah-tengah pergaulan internasional.



1. Untuk itulah hubungan mendasar antara pendidikan dan kebudayaan sebagai proses peradaban menjadi penting untuk acuan (bingkai) bahasa perundangan ini. (untuk latar belakang)



A. BAHASA



Sebagai salah satu unsur, bahasa memiliki kedudukan dan fungsi yang amat penting dalam pertumbuhan dan perkembangan kebudayaan. Dengan fungsi dan perannya yang dominan, bahasa menjadi sarana komunikasi yang dominan dalam segala bidang kehidupan. Ketika para pemuda pada tanggal 28 Oktober mengikrarkan Sumpah Pemuda, bahasa Indonesia diikrarkan sebagai bahasa nasional. Secara “yuridis”, dalam UUD 1945, pasal 36, bahasa Indonesia dicantumkan sebagai bahasa resmi negara. Dalam kedudukannya sebagai bahasa nasional, bahasa Indonesia berfungsi sebagai lambang kebanggaan nasional, lambang jati diri nasional, sarana pemersatu berbagai etnik dan sarana komunikasi antardaerah dan antarbudaya daerah.



Sebagai bahasa negara, bahasa Indonesia berfungsi sebagai bahasa resmi kenegaraan, bahasa pengantar resmi di lembaga pendidikan, bahasa resmi di dalam perhubungan tingkat nasional, sarana pengembangan dan pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta bahasa media massa. Sebagai bahasa nasional dan bahasa resmi negara, bahasa Indonesia berfungsi sebagai sarana pengungkapan sastra Indonesia serta pemerkaya bahasa dan sastra daerah.



Karena berkedudukan sebagai bahasa negara, pemerintah melalui lembaga khususnya, berkewajiban mengembangkan bahasa Indonesia, membina masyarakat agar mampu berbahasa Indonesia, dan mengatur penggunaan bahasa Indonesia. Masyarakat, di lain pihak turut berkewajiban memelihara, mengembangkan, membina bahasa Indonesia, dan memberi masukan kepada Pemerintah dalam upaya pengembangan dan penentuan kebijakan tentang bahasa. Pemerintah dan masyarakat berkewajiban mengembangkan mutu dan daya ungkap bahasa Indonesia agar kedudukan dan fungsinya makin mantap dalam memajukan kebudayaan dan mencerdaskan kehidupan bangsa.



Dalam kedudukannya sebagai bahasa resmi negara, bahasa Indonesia wajib digunakan dalam berbagai kesempatan, forum resmi yang bersifat nasional, nama-nama bangunan, jalan, perkantoran, berbagai informasi yang berfungsi menjelaskan sesuatu yang menyangkut bangunan, jalan, perkantoran dan produk dalam negeri dan luar negeri yang dipasarkan di Indonesia. Selain hal-hal seperti ini, semua naskah resmi, seperti pidato kenegaraan, naskah pidato, baik yang disampaikan di dalam negeri maupun di luar negeri, dokumen resmi negara, dan naskah perjanjian internasional selain juga ditulis dalam bahasa asing. Penulisan karya ilmiah dan publikasi karya ilmiah di Indonesia seperti halnya di atas sepantasnya wajib disampaikan dalam bahasa Indonesia, selain untuk tujuan dan bidang kajian khusus dapat memakai bahasa lain selain bahasa Indonesia. Publikasi dan karya tersebut bila dimaksudkan untuk disebarluaskan ke luar Indonesia dapat menggunakan bahasa asing. Kesemua hal yang telah disebutkan didukung oleh peran media massa, baik cetak, elektronik, maupun media lain yang wajib menggunakan bahasa Indonesia dalam menyampaikan berita. Produk film, sinema elektronik, dan produk multimedia lain yang menggunakan bahasa selain bahasa Indonesia hendaknya diwajibkan mengalihbahasakan teks atau dialognya ke dalam bahasa Indonesia baik dalam bentuk sulih suara atau terjemahan.



Peranannya sebagai bahasa resmi negara diperlihatkan dengan ketentuan bahwa bahasa Indonesia menjadi bahasa pengantar dalam pendidikan nasional. Sebaliknya, pendidikan bersama bidang penelitian, pengembangan, dan pembinaan juga berperan dalam melindungi bahasa Indonesia. Untuk menunjang tujuan ini diperlukan kodifikasi yang dapat berupa penyusunan tata bahasa, tata aksara, kamus, ensiklopedi, glosarium, rekaman tuturan, atau bentuk lain sejenis.



Selain bahasa Indonesia, yang termasuk juga dalam unsur bahasa adalah bahasa daerah dan bahasa asing. Bahasa daerah adalah bahasa yang digunakan sebagai bahasa perhubungan intradaerah dan atau intramasyarakat di samping bahasa Indonesia di wilayah Republik Indonesia. Bahasa asing adalah bahasa-bahasa yang digunakan di Indonesia selain bahasa Indonesia dan bahasa daerah.



Bahasa daerah berfungsi sebagai lambang kebanggaan daerah, lambang jati diri daerah, sarana pendukung budaya daerah, sarana pengungkapan sastra daerah, sarana pendukung bahasa Indonesia, dan sarana pemerkaya bahasa Indonesia. Bahasa daerah dapat juga berfungsi sebagai sarana perhubungan dalam keluarga dan masyarakat daerah serta bahasa media massa lokal. Untuk menjaga fungsinya tersebut, peran aktif pemerintah dalam memelihara bahasa daerah amat penting. Bahasa daerah merupakan salah satu kekayaan budaya nasional dan sumber pengembangan bahasa dan budaya nasional. Meskipun bahasa Indonesia telah ditetapkan sebagai bahasa pengantar dalam pendidikan nasional, bahasa daerah masih dapat digunakan sebagai bahasa pengantar dalam tahap awal pendidikan apabila diperlukan dalam penyampaian pengetahuan dan atau ketrampilan tertentu. Pengembangan bahasa daerah dapat memanfaatkan unsur bahasa Indonesia dan bahasa asing untuk memelihara bahasa daerah dalam rangka memajukan kebudayaan nasional.



Bahasa asing berfungsi sebagai alat perhubungan antarbangsa, sarana penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk pembangunan nasional serta sumber pengembangan dan pemerkayaan bahasa Indonesia. Bahasa asing dapat digunakan sebagai pendukung pembelajaran selain sebagai materi ajar.



Meskipun peran pemerintah dominan dalam mengatur penggunaan bahasa nasional, bahasa daerah, dan bahasa asing, masyarakat memiliki kebebasan dalam menggunakan bahasa sesuai dengan kedudukan dan fungsi bahasa sebagaimana disebutkan di atas dan berhak memilih bahasa untuk kepentingan pengungkapan pengalaman dan penghayatan estetisnya. Meskipun juga pemerintah berkewajiban menetapkan standar kemampuan berbahasa Indonesia yang dinyatakan dalam sertifikat kemampuan berbahasa, masyarakat tetap memiliki keleluasaan untuk memberikan masukan mengenai kebijakan negara mengenai bahasa.



B. KESENIAN



Seperti halnya unsur-unsur kebudayaan lain, kesenian-pun dapat dikenali dalam ketiga wujudnya, yaitu (a) konsep-konsep dan nilai-nilai yang menjadi pengarah bagi seluruh kegiatan kesenian manusia di dalam suatu satuan kemasyarakatan; (b) pola-pola perilaku yang dijalankan dalam memproduksi, menyebarluaskan, maupun menikmati karya-karya seni; dan (c) benda-benda bermakna yang merupakan hasil karya maupun sarana untuk berkarya seni. Wujud pertama, yaitu keseluruhan sistem gagasan seni, meliputi antara lain sistem perlambangan, nilai dan kaidah keindahan, serta pandangan mengenai keterkaitan antara bentuk/gaya/ragam kesenian tertentu dengan status sosial tertentu, dan berbagai pemikiran lain yang berkenaan dengan fungsi seni. Masing-masing kebudayaan, dalam skala apapun, dapat memiliki kompleks gagasan mengenai kesenian yang kurang lebih khas atau sedikit banyak dapat diperbedakan dengan kompleks gagasan dari kebudayaan lain berkenaan dengan hal yang sama. Adapun wujud yang kedua berupa pola-pola perilaku itu meliputi antara lain pelaksanaan teknik-teknik melakukan tindakan kesenian, khususnya dalam upaya memproduksi karya seni. Kedalam golongan wujud ini termasuk pula kebiasaan-kebiasaan atau cara-cara berperilaku dalam menyatakan apresiasi ataupun celaan terhadap suatu penyajian seni. Kebiasaan-kebiasaan mengenai itupun dapat berbeda-beda antarbudaya. Ada pula sejumlah aturan perilaku yang berkenaan dengan status suatu sajian seni yang terkait dengan pandangan tentang kesucian dalam suatu sistem religi tertentu. Wujud ketiga berupa benda-benda pada dasarnya dapat dipilah ke dalam (1) yang merupakan hasil akhir dari suatu karya seni, yang dalam hal ini pasti berada dalam ranah seni rupa; (2) yang merupakan wadah atau wahana dari suatu karya seni, seperti piringan hitam, pita kaset, CD, VCD dan lain-lain yang mewadahi suatu karya musik atau tari atau teater; (3) yang merupakan alat untuk membuat karya seni, seperti pahat, kuas, cat, roda putar dan lain-lain, maupun bahannya seperti tanah liat, kanvas, kertas, belulang dan lain-lain, ini semua khususnya berkenaan dengan bidang seni rupa termasuk busana; (4) yang merupakan benda-benda perlengkapan wajib dalam suatu pergelaran atau apa yang bisa disebut sebagai ‘properti’ seperti meja, bangku, senjata dan sebagainya.



Adapun penggolongan kesenian berdasarkan substansi utama yang digunakan sebagai sarana ekspresi adalah: (1) seni sastra, yang substansi utamanya adalah bahasa, adapun bentuk ekspresinya dapat dipilah antara prosa dan puisi; karya sastra dapat disampaikan secara lisan maupun tertulis; (2) seni rupa, yang substansi utamanya adalah garis, warna dan atau massa; karya seni rupa dibedakan antara dua dimensi dan tiga dimensi, dan belakangan juga dapat dipadukan dengan gerak; (3) seni pertunjukan (performing arts) yang terbagi ke dalam: (a) musik yang substansi utamanya adalah bunyi; (b) tari, yang substansi utamanya adalah gerak; dan (c) teater yang substansi utamanya adalah pemeranan dramatik dan dalam ragam-ragam tertentu dapat pula menyertakan unsur-unsur musik dan atau tari; pelaku peran dalam pergelaran teater dapat berupa manusia dan dapat pula boneka yang dimainkan oleh manipulatornya; (4) seni media rekam yang hasil akhirnya didapat melalui tahap-tahap perekaman; kedalam golongan ini termasuk karya-karya film, sinetron dan animasi.



Ketiga golongan yang pertama dikenal dan dikembangkan dalam lingkup kebudayaan tradisional, sudah tentu masing-masing dengan ciri-ciri khasnya. Adapun golongan keempat adalah perkembangan modern yang dimungkinkan oleh temuan-temuan teknologi baru. Bentuk ekpresi seperti itu dengan sendirinya tidak didapat di dalam lingkup kebudayaan-kebudayaan tradisional yang sudah ada sejak zaman modern. Namun isi pesan yang ada di dalam karya-karya seni media rekam senantiasa dapat saja memuat kandungan gagasan dan berbagai substansi budaya tradisional.



Suatu hal yang patut mendapat perhatian adalah adanya ‘kreativitas di dalam tradisi’ yang sepanjang kebudayaan yang dapat kita amati senantiasa dapat dilihat adanya perkembangan-perkembangan di dalam kesenian tradisional. Varian-varian baru, ragam-ragam baru, bahwa genre-genre (jenis-jenis karya) baru dapat tumbuh di dalam tradisi, dan diakui serta diterima sebagai penerusan dan pengkayaan dari tradisi yang telah ada sebelumnya. Kebaruan-kebaruan dapat timbul dari dorongan dari dalam masyarakat yang bersangkutan sendiri, maupun dapat juga timbul sebagai akibat dari adanya interaksi antarbangsa yang akhirnya dapat membuahkan peminjaman atau pengambilan unsur-unsur budaya tertentu dari satu kebudayaan yang lain. Di masa yang lalu telah terjadi pengambilan-pengambilan dari unsur-unsur kebudayaan asing oleh suku-suku bangsa Indonesia, yang sedikit banyak telah mengubah citra budaya. Namun perlu pula dikaji dan disimak lebih mendalam hubungan-hubungan budaya yang pernah dan dapat terus tejadi di antara suku-suku bangsa Indonesia sendiri. Proses perawatan dan pemeliharaan warisan budaya maupun pembukaan peluang untuk berbagai kemungkinan perkembangan kiranya perlu senantiasa dijaga imbangannya, agar kebudayaan Indonesia, antara lain melalui keseniannya, senantiasa dapat hidup sehat dengan kebudayaan nasional maupun kebudayaan suku-suku bangsa dapat berkembang bersama dengan penuh daya.



1. C. SEJARAH



Sejarah adalah peristiwa yang terjadi pada masa lampau (past events, res gestae). Sejarah sebagai suatu peristiwa yang dianggap penting dan dituliskan oleh penulis sejarah untuk mencari kebenaran dengan cara mencari hal yang pasti, dan tegas serta mendasar tentang masa lampau manusia beserta segala aspek yang melingkupinya.



Upaya penulisan sejarah untuk mengungkap masa lalu dilandasi pada fakta-fakta yang menggambarkan interaksi antara manusia dengan berbagai dinamikanya. Dinamika perkembangan penulisan sejarah sebagai sebuah disiplin setidaknya dalam teori atau filsafat sejarah berdasarkan filsafat positivisme. Sejarah sebagai sebuah wacana narative.

Dalam historiografi tradisional Nusantara dikenal beberapa istilah seperti babad, serat, sajarah, carita, wawacan, hikayat, tutur, tambo, silsilah, cerita-cerita manurung, ataupun himpunan pengalaman. Untuk penulisannya tidak menggunakan metode, cara ini yang membedakannnya dengan penulisan sejarah yang menggunakan metode yang bersifat kritis dan ilmiah.



Penulisan sejarah yang benar merupakan hasil karya yang bersifat tidak memihak, dan tidak bersifat pribadi, tidak ada prasangka atau propaganda agar menghasilkan tulisan sejarah yang objektif.



Penulisan sejarah tidak harus dibingkai romantisasi ataupun dibebani oleh suatu misi dari suatu rejim kekuasaan tertentu. Masyarakat memerlukan pemahaman sejarah yang didasarkan atas fakta secara kritis dan ilmiah.



Masyarakat perlu mendapatkan pemahaman sejarah yang objektif dan benar. Dengan demikian sejarah diartikan sebagai hasil kajian yang merupakan upaya membangun pengetahuan tentang peristiwa atau fakta yang pernah terjadi dalam masyarakat. Penulisan sejarah memiliki peran yang sangat penting dalam memberikan pemahaman terhadap nilai-nilai kearifan untuk membangkitkan kesadaran sejarah. Kesadaran sejarah dapat dianggap sebagai usaha untuk mewariskan nilai-nilai berharga dari generasi yang hidup di masa lalu untuk diteruskan pada generasi berikutnya. Oleh karena itu diperlukan ketentuan pengaturan dalam penulisan sejarah yang obyektif dan benar.



Sejarah dan Benda Budaya



Untuk merekonstruksi kehidupan manusia masa lalu amat tergantung dan bertumpu pada rekaman peristiwa yang berupa tinggalan sejarah yang berwujud benda sebagai hasil aktifitas manusia masa lalu dalam bentuk materi atau benda, dikenal sebagai benda cagar budaya.



Pada dasarnya tidak semua benda yang digunakan oleh manusia pada masa lalu dapat sampai di tangan kita sekarang, karena sebagian besar masih berada dalam situs atau kawasannya. Oleh karena itu untuk memahami kehidupan manusia masa lalu, benda cagar budaya perlu dilestarikan dalam konteks in-situ.



Benda cagar budaya merupakan asset kekayaan budaya bangsa yang penting artinya bagi pemahaman dan pengembangan sejarah, ilmu pengetahuan, serta kebudayaan, sehingga perlu dilindungi demi memupuk kesadaran jatidiri bangsa dan kepentingan nasional. Benda budaya mempunyai fungsi dan makna penting sebagai bukti sejarah karena mengandung nilai-nilai inspiratif yang mencerminkan tingginya nilai budaya dan dapat dimanfaatkan sebagai pencitraan kehidupan berbangsa, yaitu sebagai kebanggaan nasional dan landasan pengembangan jatidiri bangsa.



Untuk menentukan benda budaya yang bernilai penting dan berpeluang dijadikan sebagai benda cagar budaya perlu dilakukan penilaian melalui lembaga kepakaran. Upaya pelestarian terhadap benda cagar budaya dilakukan melalui ketentuan yang memiliki prinsip perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan yang berdasar pada Peraturan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992 tentang Cagar Budaya.



1. D. SISTEM SOSIAL



Kebhinekaan/pluralitas adalah suatu realitas yang tidak dapat dipungkiri. Ia merupakan hakekat dari sistem sosial masyarakat Indonesia. Pemahaman atas realitas ini merupakan kunci utama bagi penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara.



Sehubungan dengan realitas ini, pembangunan di sektor kebudayaan pun harus bertumpu pada sistem sosial yang bercorak bhinneka dan pluralitas itu dengan kesadaran yang perlu difahami secara arif bahwa di atas segala-galanya Pemerintah memberi atmosfir yang seluas-luasnya terhadap tumbuhnya pemahaman multikulturalisme yang memberi peluang yang sama bagi setiap kelompok sosial yang berbeda-beda itu untuk secara bebas mengembangkan kreativitas budayanya dalam koridor NKRI.



Pemerintah memfasilitasi tumbuh dan berkembangnya kebudayaan daerah serta kehidupan berkesenian yang dimiliki kelompok-kelompok masyarakat etnis dan suku bangsa yang ada di Indonesia sesuai dengan tradisi yang telah mereka anut selama ini. Berbagai bentuk apresisasi budaya dan kehidupan berkesenian di berbagai daerah di Indonesia erat hubungannya dengan sistem sosial yang dianut masyarakat. Sehubungan dengan hal tersebut diperlukan sebuah UU tentang kebudayaan yang dapat memberi payung bagi konservasi kebudayaan yang tumbuh dan berkembang dalam atmosfir yang multikultural sifatnya. UU tentang kebudayaan ini secara jelas dan cermat diharapkan dapat mengapresiasi terjadinya perubahan-perubahan yang terjadi sebagai akibat eforia otonomi daerah yang secara langsung mengakibatkan terjadinya perubahan dalam bentuk formal dari sistem sosial yang selama ini dianut masyarakat. Menanggapi UU Otonomi Daerah tersebut komunitas adat/kelompok masyarakat di daerah tertentu berusaha kembali ke bentuk-bentuk lama yang disebut “bentuk tradisional” dan juga beberapa yang membentuk sistem baru yang disebut sebagai tuntutan otonomi daerah. Hal lain yang tak kalah pentingnya adalah munculnya era globalisasi dan terjadinya gelombang mutakhir dari peradaban umat manusia yang disebut “ekonomi kreatif”, dimana kebudayaan sebagai sumber industri yang memanfaatkan potensi-potensi kreatifnya. Di era ini arus informasi telah membuka tabir dunia tanpa batas dan kebudayaan menjadi sumber tambang baru yang harus dikelola sebagai sebuah deposit yang dapat menyejahterakan umat manusia atau masyarakat pemiliknya. Karena itulah masyarakat dengan sistem sosial yang dimilikinya serta apresiasi budayanya adalah suatu kesatuan yang tidak terpisahkan.









1. E. SISTEM ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI



Seperti telah disebutkan unsur universal kebudayaan dalam teori antropologi dikenal sebagai cultural universals, unsur yang secara universal selalu ditemukan dalam kebudayaan. Ternyata “Essay on Man” karya Ernst Cassirer yang ditulis tahun 50-an tidak menyebutkan baik teknologi, sistem sosial maupun sistem ekonomi sebagai cultural universal. Sistem sosial dan ekonomi akan dibahas secara terpisah tetapi teknologi pada abad-abad mutakhir setelah Renaissance telah dikaitkan erat dengan ilmu pengetahuan modern dengan penerapannya yang kita sebut teknologi.



Pada banyak peradaban kuno pengetahuan dan teknologi tidak terkait secara fungsional dan merupakan sistem yang berkembang masing-masing atau sendiri-sendiri. Kita ingat pada peradaban kuno di Mesir dan di Cina dengan teknologi tinggi. Berbagai bentuk teknologi kuno masih kita kagumi hingga kini, sementara itu tidak kita fahami apakah diimbangi oleh sistem pengetahuan yang menunjangnya.



Ilmu pengetahuan dianggap sebagai percabangan dari suatu rasa ingin mengetahui pada manusia yang tangguh yang hingga kini ditemukan dalam bidang filsafat, maka itu ilmu-ilmu pun dianggap percabangan filsafat tetapi yang telah memperoleh corak sektoral dan akhirnya menjadi disiplin ilmu.



Bila dahulu ilmu-ilmu dianggap bersumber pada filsafat dari rasa ingin tahu yang mendasar, kini yang sebaliknya terjadi bahwa filsafat bertanya pada ilmu-ilmu pertanyaan apa yang masih tersisa untuknya karena setiap disiplin ilmu telah memperoleh jalan dan menetapkan wilayah masing-masing. Dengan perkembangan pesat setiap disiplin ilmu telah menemukan batas-batas sektoralnya lewat obyek penelitian, metodologi yang ditempuh serta paradigma yang dianut olehnya. Paradigma tersebut juga disebut sebagai matriks suatu disiplin ilmu Thomas Kuhn.



Suatu ilmu pun masih dapat menentukan pluralitas paradigma seperti pada ilmu psikologi dapat diperoleh paradigma behaviorisme, paradigma psikoanalisa dan paradigma psikologi humanistik. Obyek studi yang sifatnya dapat merupakan ide dan/atau sistim nilai, keragaman perilaku manusia maupun obyek material merupakan variasi status obyek studi, yang menggunakan metode nomotetis sesuai hukum-hukum yang berlaku umum atau metode ideografis, deskripsi obyek penelitian tunggal. Perbedaan metode tersebut juga disebut sebagai pendekatan metode “Erklären” dan “Verstehen”.



Dengan demikian kita membedakan kelompok ilmu-ilmu non empiris (ilmu-ilmu deduktif seperti logika dan matematik), Ilmu-ilmu empiris menurut: (1) ilmu alam an-organik; (2) ilmu alam organik; (3) ilmu-ilmu sosial; dan (4) ilmu-ilmu budaya. Suatu dikotomi lain dalam pengelompokan ilmu-ilmu tertentu adalah membedakan ilmu-ilmu murni dan ilmu terapan.



Menyebutkan ilmu terapan berarti melangkah ke wilayah yang disebut teknologi dengan aspirasi memperoleh ketrampilan-ketrampilan yang diperlukan untuk kesejahteraan manusia di segala bidang kehidupan; teknologi dalam pengembangannya telah meninggalkan ilmu yang holistic sifatnya ke ilmu yang mekanistik. Kreativitas manusia dapat ditelusuri baik pada perkembangan teori-teori besar seperti tentang terjadinya alam semesta “Big Bang”, teori evolusi Darwin atau teori keturunan Mendel, maupun pada kreativitas yang ditemukan lewat pemikiran-pemikiran pada inovasi teknologi.



Akhirnya Indonesia pun telah meratifikasi berbagai konvensi internasional tentang Hak Atas Kekayaan Intelektual (HKI) dan kreativitas ilmu pengetahuan dan teknologi itu dirasakan perlu mendapat perlindungan dalam bentuk HKI demi kesejahteraan manusia. Penyebaran ilmu dan teknologi memerlukan berbagai pengaturan yang tepat, dengan menghormati hak moral yang terkait dengan kreativitas manusia.



1. F. ADAT ISTIADAT



Adat istiadat adalah tatanan konsep serta aturan yang mantap dan terintegrasi kuat dalam sistem budaya dari suatu kebudayaan yang menata tindakan manusia dalam kehidupan sosial kebudayaan itu. Adat istiadat berfungsi menata tindakan manusia dalam kehidupan sosial kebudayaan. Karena masyarakat Indonesia bersifat majemuk, adat istiadat yang berlaku di satu daerah, tidak berlaku di daerah lain. Adat istiadat juga bersifat relatif dalam arti apa yang dianggap baik bagi kehidupan sosial tertentu, bagi kehidupan sosial lain belum tentu baik (relativisme kebudayaan). Oleh karena itu, adat istiadat perlu diperkenalkan kepada pendukung adat istiadat yang berbeda agar jangan sampai terjadi prasangka etnik yang bersifat negatif yang dapat memicu konflik. Jika adat istiadat suatu kelompok etnik tidak dipahami sebagai berdasarkan sudut pandang dari kelompok etnik yang bersangkutan (ethnic view), maka dikhawatirkan akan menimbulkan kesalahfahaman diantara kelompok etnik yang berbeda.



Keberagaman kelompok etnik merupakan suatu kenyataan yang tidak dapat dihindari. Jika keberagaman tersebut tidak ditata dalam suatu tatanan sosial (social order) yang saling menghargai dan kepekaan toleransi, maka akan timbul ketidakjelasan di masyarakat tentang adat istiadat yang digunakan, kedudukan dan peranan setiap pelaku, kapan dan di mana kegiatan dilakukan, mengapa menggunakan adat istiadat itu, dan bagaimana mewujudkan adat istiadat agar efektif dan efisien.



Adat istiadat yang berlaku di masing-masing kelompok etnik merupakan adat istiadat yang berlaku lokal. Jika dalam satu kelompok etnik yang mempunyai adat istiadat yang berbeda, ada kemungkinan terjadi kesalahpahaman dan jika terdapat lebih dari satu kelompok etnik yang mempunyai adat istiadat yang berbeda-beda, maka perlu diatur agar perbedaan adat istiadat itu jangan sampai menimbulkan kesalahpahaman di antara warga kelompok etnik yang berbeda, baik yang kelompok besar maupun kelompok kecil.

G. SPIRITUALITAS, RELIGI DAN SISTEM KEPERCAYAAN



Bahwa peranan religi dalam kehidupan manusia berbudaya sangat penting tidak disangsikan lagi, meskipun religi itu langsung akan dipilah menurut agama-agama besar yang dikenal mempunyai sejarah yang panjang. Sementara itu religi dikenal sesuai agama-agama besar seperti: Islam, Kristen Katholik, Kristen Protestan, Hindu dan Budha. Agama Kristen dan Islam adalah agama monotheis atau agama yang menganut Ketuhanan yang Esa, agama lain seperti agama Budha yang mengenal Sidharta Gautama dan Nirwana. Agama besar lainnya yaitu agama Hindu dengan pluralitas dewa-dewa.



Bila menyangkut kelompok penganut Konghucu kita dapat menyebutkannya sebagai agama maupun sistem kepercayaan, yang sangat luas dapat mencakup beragam sistem kepercayaan yang dapat dianut dengan bebas dan mendapat keabsahan sesuai UUD perihal kebebasan beragama. Dengan demikian religi dapat dipilah sesuai dengan agama, sesuai peluang untuk menganut kepercayaan cukup beragam misalnya aliran kebatinan dan lain-lain yang tidak dipermasalahkan.



Dengan menyebutkan dimensi kebatinan ini, kita akan menyentuh persoalan mendasar dalam kebudayaan yang menyangkut spiritualitas yang jarang memperoleh tempat secara khusus dan dianggap tidak identik dengan religi dan kepercayaan.



Sementara itu spiritualitas melupakan sesuatu yang sangat mendasar baik pada religi maupun pada kepercayaan dan merupakan bentuk-bentuk pengabdian manusia pada yang lainnya, khususnya bila spiritualitas diartikan sebagai kemampuan untuk mengatasi batas-batas kepentingan pribadi untuk meleburkan diri demi kepentingan lain/pihak lain. Kemampuan spiritualitas ini yang sifatnya adalah lebih mengatasi batas-batas egoisme dan dapat kita jumpai misalnya pada pengabdian kepada kemanusiaan dalam bentuk pengabdian pada ilmu pengetahuan, dunia kesenian yang mendatangkan manfaat untuk masyarakat luas. Dengan demikian setiap agama maupun kepercayaan akan selalu menekankan pengabdian terhadap sesama manusia serta pengabdian pada unsur transenden atau Tuhan yang sekaligus selalu menetapkan pengabdian pada sesama manusia sebagai suatu program dengan etika-moralitas yang sifatnya sosial, misalnya suatu empati/upaya untuk meringankan beban kaum papa, fakir miskin, yatim piatu dan lain-lain. Oleh karena itu perlu dikemukakan bahwa baik religi maupun kepercayaan didasari oleh spiritualitas, suatu aspirasi keyakinan untuk mengatasi kepentingan diri dan berempati dengan kepentingan pihak-pihak lain termasuk yang Tertinggi.



Masalah sistem kepercayaan mulai diperdebatkan dalam Kongres Kebudayaan 1918. Dalam kongres itu sebagai pemakalah Dr. Radjiman Wedyodiningrat membahas masalah sistem kepercayaan bersama D. Van Hinloopen Labberton seorang tokoh teosofi yang pada tahun 1912 menjabat sebagai ketua Teosofi Dunia. Dalam Kongres Kebudayaan 1948 Dr. Radjiman kembali menyampaikan makalah tentang sistem kepercayaan dengan judul Perjuangan Bathin dalam Pembangunan Negara. Perbincangan terus berlanjut antara lain dalam Kongres Kebathinan (I, II, III, IV dan V), Sarasehan Nasional Kepercayaan (1981), Dialog Budaya Spritual (2000), dan terakhir Seminar Kepercayaan Masyarakat (2005) di Yogyakarta.



Dalam Kongres Kebatinan II tahun 1956 di Surakarta, Wongsonegoro menegaskan bahwa “gerakan kebathinan bukanlah merupakan agama baru yang akan mendesak agama-agama yang sudah ada, akan tetapi kebathinan bahkan memperdalam atau sublimeren agama-agama yang sudah ada.” Pada kongres III tanggal 17 Juli 1958 di Gedung Pemuda Jakarta, selama 40 menit Presiden Soekarno berpidato membentangkan perihal eksistensi kebathinan dan Bung Karno menyatakan bahwa: “......kebathinan menggunakan sumber azas Ketuhanan Yang Maha Esa untuk mecapai budi luhur guna kesempurnaan hidup”. Selain itu Bung Karni juga menyatakan bahwa “kebathinan’ bukan klenik.”. Dalam Seminar Kepercayaan Masyarakat, pada tanggal 16-18 November 2005 di Yogyakarta memiliki posisi penting karena dalam forum ini ditampilkan tema seminar yang provokatif yakni: Masa Depan Kepercayaan: “Dilestarikan atau Ditinggalkan.”



Dari serangkaian perbincangan tentang sistem kepercayaan bagian yang paling penting maknanya adalah ketika para anggota penyusun Rancangan Undang-Undang Dasar membahas dan menentukan posisi sistem kepercayaan dalam konstitusi. Mulai dari pembahasan dalam sidang Badan Penyelidik Usaha-Usaha Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI), Panitia Penyusun Rancangan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Serikat (20-12-1949 s.d. 17-8-1950) Penyusun Rancangan Undang-Undang Dasar Sementara (27-12-1950 s.d. 5-7-1959) dan Badan Pekerja Amandemen UUD 1945 masalah sistem kepercayaan menjadi pokok pembahasan yang serius.



Dari sidang BPUPKI/PPKI akhirnya disepakati masalah agama dan kepercayaan ditampung dalam Pasal 29 UUD 1945, yang terdiri atas 2 ayat. Ayat (1) berbunyi: “Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa”, dan ayat (2) berbunyi: “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu”. Di samping itu masih ditambah kalimat penjelasan yang berbunyi: “Ayat ini menyatakan kepercayaan bangsa Indonesia terhadap Tuhan Yang Maha Esa”.Dengan disebutnya kata ‘kepercayaan’ dalam rumusan pasal 29 dapat diartikan keberadaan dan kelangsungannya dijamin oleh Negara.



Bagaimana posisi sistem kepercayaan setelah UUD 1945 diganti dengan UUD RIS? Dalam UUD RIS masalah kepercayaan ditampung dalam pasal 18, dengan rumusan yang cukup panjang: ”Setiap orang berhak atas kebebasan pikiran keinsyafan batin dan agama; meliputi pula kebebasan bertukar agama atau keyakinan, begitu pula kebebasan menganut agamanya atau keyakinannya, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain, baik di muka umum maupun dalam lingkungannya sendiri dengan jalan mengajarkan, mengamalkan, beribadat mentaati perintah dan aturan-aturan agama, serta dengan jalan mendidik anak-anak dalam iman dan keyakinan orang tua mereka”. Bila dibandingkan dengan Pasal 29 UUD 1945, makna pasal 18 UUD RIS menjadi lebih jelas. Dalam UUD ini istilah yang digunakan adalah ‘batin’ dan ‘keyakinan’.



Dalam UUD Sementara masalah kepercayaan ditampung dalam pasal 18, dan bunyinya amat singkat, yakni: “Setiap orang berhak atas kebebasan agama, keinsyafan batin dan pikiran”. Meskipun rumusan kalimat pasal ini singkat, tetapi cukup memliki arti yang penting bagi kepercayaan karena dalam rumusan itu azas hak dan kebebasan bagi setiap orang untuk mengembangkan ‘keinsyafan batin’ sangat dihargai. Dari hasil amandemen UUD 1945, jumlah ayat dan rumusan kalimat pasal 29 setelah melalui perdebatan yang seru disepakati tidak mengalami perubahan. Perubahan hanya terjadi pada penghapusan kalimat penjelasan. Bunyi lengkap Pasal 29 hasil amandemen adalah sebagai berikut: ”Ayat (1) Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa. Ayat (2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu”.



Di samping rumusan Pasal 29 masih tetap sama, pada bagian lain terdapat penambahan pasal yang sangat berarti bagi keberadaan dan kelangsungan sistem kepercayaan. Dalam Bab XA dengan judul Hak Azasi Manusia, di dalam terdapat pasal 28 C, Ayat (1) dinyatakan bahwa: ”Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapatkan pendidikan, memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan, seni dan budaya, demi peningkatan kualitas hidupnya demi kesejahteraan umat manusia”. Sedangkan dalam pasal 28 E, Ayat (2) dinyatakan bahwa: “Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan nuraninya”. Sementara itu dalam pasal 28 I, Ayat (3) lebih ditegaskan lagi bahwa: ’Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban’.



Dari uraian di atas dapat dipetik empat hal yang sangat mendukung keberadaan sistem kepercayaan di masyarakat. Pertama, bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya. Kedua, setiap orang mempunyai hak untuk mendapatkan pemenuhan kebutuhan dasar di bidang seni dan budaya (termasuk sistem kepercayaan) karena pemenuhan kebutuhan dasar itu akan meningkatkan kualitas hidupnya dan kesejahteraan umat manusia (pasal 28 C Ayat (1). Ketiga, bahwa seseorang meyakini kepercayaan sesuai dengan nuraninya adalah juga merupakan Hak Azasi Manusia (pasal 28 E Ayat (2). Keempat, masyarakat tradisional memiliki hak untuk mengembangkan sistem kepercayaan sebagai identitas budaya yang dimilikinya.



H. Sistem Ekonomi



Perubahan dari budaya agraris ke budaya industri dan budaya pasca-industri telah menyebabkan perubahan dalam tata kehidupan masyarakat Indonesia (J.Thomas Lindblad: 2000) merupakan salah satu contoh temuan yang memperlihatkan secara signifikan kecenderungan perubahan pekerjaan di Indonesia dari sektor pertanian ke sektor di luar pertanian.

Saat ini perubahan tersebut juga ditandai dengan kecanggihan teknologi disertai dengan derasnya arus informasi yang nyaris tanpa sekat yang dapat diakses di mana pun, oleh siapa pun. Begitu cepat dan begitu luar biasanya perubahan tersebut terjadi, sehingga manusia seringkali bahkan tidak menyadarinya. Ketidaksadaran ini, di satu pihak membuahkan ketidakpedulian akan apa yang sesungguhnya sedang terjadi, dan di lain pihak menghasilkan pribadi-pribadi yang cenderung berorientasi pada hasil. Pada era seperti itu, penghargaan pada proses “menjadi”, “meng-ada”, atau menghasilkan sesuatu seperti tidak punya tempat dan tidak diperlukan. Dalam situasi seperti ini penghargaan pada hasil akhir, pada segala sesuatu yang langsung tampak, yang langsung dapat dihitung nominalnya lebih berkuasa.



Situasi tersebut telah memberikan pengaruh yang luar biasa pada perjuangan yang berorientasi pada kepentingan diri atau kelompoknya dan bukan pada kepentingan umum atau kepentingan bangsa. “Yang lain” dianggap sebagai ancaman atau dipakai sebagai alat untuk mencapai tujuan. Ruang privasi dan ruang publik dicampuradukkan, bahkan yang sering terjadi ruang publik disamakan dengan pasar komoditas yang tekanannya terutama pada aspek manfaat yang menguntungkan satu pihak tertentu saja. Prinsip-prinsip solidaritas dan keadilan cenderung diabaikan sebagai dasar berpijak untuk membangun tata kehidupan yang damai dan sejahtera.



Hancurnya keadaban di Indonesia sejalan dengan pengamatan para ahli mengenai dunia pada akhir abad ke-20 ini yang terbukti menjadi jauh lebih miskin dan lebih buruk dibandingkan dengan situasi dunia pada pertengahan abad ke-20. Karena itu, para ahli mulai melihat kembali pentingnya peran budaya dalam membangun ekonomi suatu bangsa. Mereka makin memahami peran budaya dalam mengubah banyak hal.



Potensi budaya dalam ranah ekonomi kreatif atau ekonomi berbasis budaya bukan hanya karena menyimpan berbagai hal yang menyangkut seni, bahasa, catatan sejarah, dongeng, legenda, mitologi, candi, prasasti, dan semacamnya, tetapi lebih merupakan ungkapan terdalam mengenai pikiran, harapan, cita-cita, kreasi, teknologi, kearifan lokal, dan sistem kognisi dari sebuah komunitas masyarakat, baik secara langsung maupun tidak langsung melalui simbol-simbol dalam media tertentu. Meskipun pada awalnya hubungan antara nilai budaya dengan kemajuan atau kejatuhan ekonomi suatu kelompok masyarakat tertentu diragukan, para ahli makin melihat hubungan tersebut ternyata memang sangat signifikan.



Kebijakan-kebijakan dan situasi umum dunia tidak dapat dinafikan akan banyak berpengaruh pada ekonomi suatu bangsa. Perekonomian suatu bangsa juga tidak dapat berpegang pada ketetapan dasarnya sendiri manakala berbagai peraturan, kebijakan, ketetapan, baik yang tertulis maupun yang berdasarkan kesepakatan antarpihak menguasainya. Konvensi GATT Mode 4, Peraturan Presiden No. 77 tahun 2007 tentang Daftar Bidang Usaha Dan Bidang Usaha Yang Terbuka Dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal, UU Anti Monopoli dan Usaha, Sistem Industri Buku, Musik, dan sejenisnya, telah menjadi faktor penghalang memajukan ekonomi dengan mengandalkan potensi budaya suatu komunitas /bangsa.



Nilai-nilai budaya yang dikembangkan untuk membangun ekonomi kerakyatan diharapkan dapat menciptakan kemakmuran yang adil dan merata, khususnya untuk meningkatkan daya saing tempatan. Masih sedikit yang memahami potensi terpendam yang dimiliki masyarakat tradisi di tengah pergaulan dunia. Sistem Sabulungan masyarakat Mentawai dan Sistem Tunjuk Ajar masyarakat Petalangan dalam mengelola hutan dan hasil alamnya, pembuatan kain tenun oleh wanita Sumba, dan pengolahan legen menjadi gula merah yang tahan berbulan-bulan tanpa bahan pengawet di daerah Pacitan hanyalah sedikit dari sekian banyak contoh bagaimana budaya tradisi belum dioptimalkan dan dijadikan potensi yang menunjang perekonomian nasional. Meskipun demikian, karena situasi dunia telah berubah seperti yang telah disebutkan di atas, kehidupan perekonomian bangsa yang dibina atas dasar kekeluargaan di berbagai wilayah perlu didampingi dengan pendekatan lain dalam meningkatkan kemampuan daya saingnya di pasar nasional dan internasional.



Perekonomian berwawasan budaya yang pernah dicanangkan pada periode pemerintahan yang lalu, yang sekarang dikenal dengan ekonomi kreatif merupakan reaksi yang timbul akibat kegagalan paradigma pembangunan Indonesia yang semula hanya memberikan tekanan pada pertumbuhan ekonomi dan peran negara yang dominan. Terbukti bahwa pembangunan ekonomi tidak dapat memperbaiki kualitas hidup manusia dan bahkan membuat masyarakat amat tergantung pada birokrasi sentralistik yang memiliki berbagai fasilitas dan akses. Secara sistematis dan terstruktur, pendekatan ekonometrik yang sangat sentralistik itu telah mematikan potensi lokal untuk memperlihatkan kekuatan dan sekaligus keunggulan komparatifnya.

Keunggulan absolut yang dimiliki suatu bangsa yang pernah pada suatu masa dianggap segalanya, kini harus dimaknai bersama dengan keunggulan komparatif yang mengutamakan potensi kemanusiaan. Manusia menjadi fokus utama yang diharapkan dapat menentukan sendiri kepentingan, tujuan, dan perannya. Dalam kaitan ini, pemberdayaan masyarakat untuk memperjuangkan kepentingan, tujuan, dan perannya dalam aktivitas ekonomi tempatan, nasional, dan global diperlukan. Dalam kerangka ini orientasi pada nilai-nilai humaniterianisme, demokrasi, dan partisipasi memang menjadi sesuatu yang penting. Untuk mencegah munculnya persaingan yang tidak sehat dan monopoli usaha, kepastian hukum dan keadilan perlu dijamin oleh pemerintah. Dengan jaminan ini, diharapkan akan ada perlindungan pada yang lemah, pembatasan dan regulasi pada yang kuat, dan pemerataan kesejahteraan dengan prinsip subsidiaritas dan solidaritas dapat tercapai. (Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata, “Pembangunan Berwawasan Budaya: Paradigma dan Pokok-Pokok Program Aksi”, tanpa tahun)
Sumber: joe marbun

Jika menurut Anda artikel ini bermanfaat, silahkan vote ke Lintas Berita agar artikel ini bisa di baca oleh orang lain.

0 komentar:

Posting Komentar

Pengunjung yang baik tentunya memberikan Komentar,kritik serta saran yang sopan disini, Terima kasih atas komentar dan kunjungan nya

Kembali lagi ke atas